SATUARAH.CO - Masyarakat kini memiliki akses yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., melaunching Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri, Jumat (12/12/25), di Mabes Polri, Jakarta.
Pelayanan Pengaduan Reserse ini menjadi program unggulan dan terobosan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, yang secara langsung mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam memperkuat pelayanan publik Polri melalui digitalisasi serta efisiensi birokrasi yang berorientasi pada masyarakat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat—baik pengaduan langsung, melalui aplikasi, chat maupun telepon WhatsApp—dalam satu layanan terpadu yang lebih responsif.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rangkul Ojol dan PHL Lewat Jumat Peduli: Kita Jaga Jakarta Bersama
“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi,” kata Brigjen Trunoyudo.
Ia menjelaskan, selama ini pengaduan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI masih dirasakan memerlukan waktu penanganan yang relatif lama dan kurang komunikatif.
Dengan hadirnya aplikasi baru ini, seluruh proses dirancang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau masyarakat.
Keunggulan Utama Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse:
- Akses sangat mudah — masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana pun.
Baca Juga: Jelang Porprov XV, Pemkot Bekasi Kenalkan Maskot 'Si Gobek'
- Komunikasi dua arah terintegrasi — pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui fitur WhatsApp chat atau telepon, dan akan dilayani dalam waktu maksimal 1x24 jam.
- Transparansi progres laporan — perkembangan penanganan laporan diinformasikan langsung melalui notifikasi WhatsApp, dan pelapor dapat memantau status laporan secara mandiri di aplikasi.
- Gelar perkara online — proses gelar perkara kini dapat dilakukan melalui Zoom Meeting, memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa dibatasi jarak.