Dua Pelaku Nekat Gugurkan Kandungan dengan Obat Penggugur Janin

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 22:23 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady (tengah) saat konferensi pers
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady (tengah) saat konferensi pers

SATUARAH.CO - Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air.


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.

"Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan," kata Ahmad Fuady, saat keterangan, Kamis (30/1/25).

ZPA diketahui tengah hamil dan bersama MFS mencari cara untuk mengakhiri kehamilan. Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz 2025, Gelar Kegiatan Kesehatan, Ajak Warga Rapikan Pola Hidup Sehat

"Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari. Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," ujarnya.

Setelah itu, janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Baca Juga: Bersaing di Bidang Sains dan Teknologi, Menko Yusril Minta PB HMI Ciptakan Kader Progresif

"Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV," tandas Ahmad.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka.

"Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri teman perempuan yang diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum," imbuhnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X