Kemenangan Diplomasi: Indonesia dan Filipina Sepakat Mary Jane Veloso Lanjutkan Masa Hukuman di Filipina

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 16:13 WIB

SATUARAH.CO - Pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan penting terkait pemindahan narapidana Mary Jane F. Veloso, seorang warga negara Filipina yang sebelumnya menjalani hukuman di Indonesia.


Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Practical Arrangement oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul T. Vasquez pada Jumat, 6 Desember 2024.

Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane.

Baca Juga: Para Siswa SD WNI di Kairo Sambut Prabowo Kenakan Pakaian Adat Sumbar: Bangga, Senang

Permintaan ini kemudian disampaikan kembali secara formal oleh Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin, pada pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI pada Senin, 11 November 2024.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia dan Filipina melakukan pertukaran draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati bersama.

Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

Ketentuan Penting dalam Practical Arrangement:

Penghormatan terhadap Kedaulatan Hukum
Kedua belah pihak menegaskan penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing negara. Kesepakatan ini tidak mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, termasuk putusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane F. Veloso.

Pelaksanaan Hukuman

Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane F. Veloso akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina. Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Larangan Masuk Kembali ke Indonesia

Setelah pemindahan, Mary Jane F. Veloso akan dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia.

Akses Informasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kemenko Kumham Imipas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X