Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Gratifikasi Perkara Terpidana Ronald Tannur

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 20:53 WIB
JAM Pidsus Kejagung RI
JAM Pidsus Kejagung RI

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Senin (11/11/24).

Terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024, berinisial:

SC selaku Staf Tersangka LR.
LR selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas 2045, Pj Bupati Cirebon Resmikan Program Kaderisasi Ulama

Adapun saksi LR diperiksa atas nama Tersangka ZR, sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X