Dugaan Penyalahgunaan KUR 2022, Penyidik Kejari Kab Tasikmalaya Geledah Kantor CV Agro Techo di Subang

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 19:51 WIB
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya menggeledah CV. Agro Techno di Subang
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya menggeledah CV. Agro Techno di Subang

SATUARAH.CO Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggeledah kantor CV. Agro Techo di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW.10 Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang Kabupaten Subang, Rabu (6/11/24).


Penggeledehan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print- 112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli Jo.

Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.bGLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024.

Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial RR, ANN, dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan negara sesuai hasil audit ahli sebesar Rp. 1.702.006.156,- (satu miliar tujuh ratus dua juta enam ribu serratus lima puluh enam rupiah).

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Sambangi Kelurahan Bahagia, Beri Sosialisasi Bahaya Pungli

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita 3 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, dan dokumen dokumen terkait.

Di mana CV. Agro Techno diduga digunakan oleh Tersangka FI bersama saksi Anwar Musadad selaku komisaris dari CV. Agro Techno yang sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang untuk mengumpulkan 34 debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR.

Terhadap barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan. √
.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X