Ditreskrimum Bersama Satreskrim Polres Jajaran Gelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 08:19 WIB

SATUARAH.CO - Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama lima belas hari terhitung sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.


“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjelang Pilkada 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (19/9/24).

Wira menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

Baca Juga: Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029

"Dalam Operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 276 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, 5 orang diantaranya dibawah umur, 10 orang merupakan residivis dan 1 orang pengguna narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut, Wira mengungkapkan, dari 276 kasus yang berhasil diungkap di antaranya Kasus Penganiayaan Berat sebanyak 6 kasus, Pencurian dengan Kekerasan 12 kasus, Pencurian dengan pemberatan 68 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor 108 kasus, Pencurian biasa 23 kasus, Perjudian 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, Prostitusi 8 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus dan Undang-undang darurat 9 kasus.

"Kemudian barang bukti yang berhasil disita di antaranya 10 unit Mobil, 95 unit Sepeda Motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsftgun, 127 unit Handphone uang jutaan rupiah serta 6 unit laptop. Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandas Wira. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X