Putusan PN Cikarang Tidak Memihak: Berdasarkan Keterangan Ahli Terdakwa Alami Gangguan Jiwa

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:51 WIB
PN Cikarang (Youtobe PN Cikarang)
PN Cikarang (Youtobe PN Cikarang)

 

SATUARAH.CO - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam memutus perkara atas nama Terdakwa MN dengan register perkara Nomor 103/Pid.B/2024/PN Ckr tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.


Menurut Juru Bicara PN Cikarang, seluruh pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana lengkapnya termuat dalam Putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum didasarkan pada seluruh alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Selanjutnya, kata Juru Bicara PN Cikarang, dalam Putusan yang telah dibacakan, Majelis Hakim PN Cikarang, pada pokoknya tidak membebaskan Terdakwa tersebut, melainkan memutus bahwa “Menyatakan Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan kemudian memerintahkan Terdakwa dimasukkan ke dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sampai dengan dinyatakan sembuh.”

Baca Juga: Paslon Bupati dan Wabup Bekasi BN Holik - Faizal Hadiri Deklarasi di Hotel @Home Tambun

Yang mana terhadap putusan dari PN Cikarang, kemudian Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding yang telah diputus pula oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan yang intinya menguatkan Putusan PN Cikarang.

Dikatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan adalah berdasarkan keterangan ahli dari Penuntut Umum serta adanya Visum et Repertum Pscyhiatricum RS Bhayangkara yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengidap gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Audiensi dengan Lemhanas, Hikmahbudhi Siap Berkolaborasi Demi Wujudkan Ketahanan Nasional

Bahwa ketika pihak dari keluarga korban datang ke PN Cikarang untuk meminta penjelasan, kemudian sudah bertemu Juru Bicara PN Cikarang dan diberikan penjelasan serta Fotokopi Putusan PN Cikarang dan Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas perkara tersebut.

Selain itu, para pihak juga dapat melihat amar lengkap putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang.

Dikatakan, PN Cikarang dalam memeriksa, mengadili dan memutus selalu bersikap impartial (tidak memihak), memberikan kesempatan untuk menggunakan hak dan kewajibannya secara berimbang kepada Para Pihak yang berperkara, serta tidak mempunyai kepentingan sama sekali dalam perkara ini, kecuali menyidangkan sampai dengan menjatuhkan putusan selalu berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: PN Cikarang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X