Digelar Dua Minggu, Kapolres Metro Jakpus Umumkan Hasil Operasi Nila Jaya

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 18:54 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Jajaran saat Konferensi Pers
Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Jajaran saat Konferensi Pers

SATUARAH.CO - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengumumkan hasil Operasi Nila Jaya yang telah digelar selama dua minggu. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dengan sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkotika yang tergelar secara serentak di Polda Metro Jaya dan khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat, selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 Kg," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat acara di Kalipasir, Jakarta Pusat, Senin (15/7/24).

Operasi ini juga mencakup kawasan Kali Pasir di Menteng yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, area tersebut sering digunakan pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.

Pada 9 Juli lalu, sekitar pukul 02.00 pagi, 350 personil gabungan TNI dan Polri melakukan Operasi Skala Besar di Kali Pasir.

Baca Juga: Tawuran di Jalan Basura, Anggota Samapta Polres Metro Jaktim Alami Luka di Bagian Vital Akibat Serangan Batu

"Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," ujarnya.

Dari operasi tersebut, katanya, seluruh tersangka hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pola operasi ini akan menjadi role model untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK dan Stakeholder lainnya.

"Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," ungkap Susatyo.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3. Ancaman hukuman maksimal Pidana mati.

Baca Juga: Temui Rektor Universitas KH Mukhtar Syafa'at, CEO Promedia Teknologi Indonesia Roadshow ke Jatim

Selama operasi ini, Polres Metro Jakarta Pusat juga membangun Posko di kawasan Kali Pasir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap bahwa kawasan Kali Pasir ini tidak lagi menjadi zona merah dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkotika," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X