Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi TS

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 14:12 WIB

SATUARAH.CO - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Selasa (2/7/24) sekitar pukul 22.15 WITA.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi
Tempat / Tanggal Lahir: Pematang Siantar, 12 Januari 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan
Agama : Kristen

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan:

Baca Juga: Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar

Menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Beberapa Aliansi di Patung Kuda

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X