DPO Penipuan Diamankan Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Sulawesi Selatan

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 20:07 WIB
Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung  (kiri)
Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung (kiri)

SATUARAH.CO - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/24) sekitar pukul 15.20 WIB.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung (40), lahir di Makassar, 28 Februari 1984, warga Jl. Tentara Pelajar Lrg. 159 No. 27 RT.005/RW.001, Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan Terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel: Pentingnya Pembinaan Wartawan dan Lawan Berita Hoax

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X