Ketua PWI Bekasi Raya Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Pengancaman Wartawan

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 19:20 WIB
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin

SATUARAH.CO - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH mendesak penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi segera mengusut tuntas kasus pengancaman wartawan koranmediasi.com, Pirlen Sirait yang dilakukan orang tidak dikenal.

"Kasus seperti ini terhadap rekan kami, tidak boleh dibiarkan, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena dikhawatirkan akan terulang kembali dan menimpa wartawan lainnya,” ujar Ade Muksin kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/5/24).

Ia juga meminta kepada penyidik Polres Kabupaten Bekasi untuk benar-benar menyikapi masalah ini karena pengancaman ini dilakukan puluhan orang yang disaksikan anak dan istri korban Pirlen Sirait, Pemimpin Redaksi koranmediasi.com.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran, Imbau Bupati - Wali Kota Perketat Izin Study Tour

“Kami PWI Bekasi Raya juga meminta Polres Kabupaten Bekasi untuk benar-benar serius menyikapi masalah ini, karena tindakan para pelaku sudah menimbulkan kecemasan terhadap anak dan istri korban," tandas Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027.

Hal yang sama juga dikatakan Cupa Siregar, SH selaku pengacara Pirlen Sirait. Menurutnya, penyidik harus segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai terkesan penyidik "Tidur".

"Ini kasus persekusi. Penyidik jangan tidur sehingga pengungkapan kasus ini menjadi lama," ujar Cupa Siregar.

Baca Juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Dani Ramdan Inginkan STAI HAS Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Dia menjelaskan, kasus persekusi di Indonesia masih marak terjadi, kebanyakan dilakukan kelompok tertentu kepada seorang individu. Apa itu persekusi? Pengertian singkat dari persekusi adalah tindakan sewenang-wenang yang menimbulkan sebuah penderitaan.

Meski termasuk tindakan yang sewenang-wenang, kata Cupa, tapi pola persekusi adalah dilakukan secara sistematis. Persekusi berbeda dengan main hakim sendiri, persekusi di mata hukum merupakan salah satu tindak kejahatan kemanusiaan.

Untuk diketahui, puluhan orang tak dikenal mendatangi rumah sekaligus mengancam Pirlen Sirait di kediamannya, Perumahan Permata Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/4/24) lalu.

Baca Juga: Kepala BMKG Sebut Hujan dengan Intensitas Sedang Hingga Sangat Lebat Merupakan Pemicu Banjir Bandang

Kehadiran orang-orang tak diundang tersebut, kata Pirlen, melontarkan kalimat-kalimat kasar dan pengancaman yang juga didengar dan disaksikan oleh istri dan ketiga anaknya yang masih kecil, sehingga mengakibatkan ketakutan dan trauma.

Malam itu, katanya, Pirlen mendengar dari dalam rumahnya ada yang berteriak dan mengetuk pintu rumah dengan keras. Mendengar itu, Pirlen buru-buru membukanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X