12 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 19:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana



SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kamis (25/4/24).

Adapun kedua belas (12) orang saksi tersebut berinisial:

1. PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB.
2. DW selaku Inspektur Tambang.
3. IWN selaku Inspektur Tambang.
4. HR selaku Inspektur Tambang.
5. YS alias YG selaku pihak swasta.
6. RV selaku CPI PT Timah Tbk.
7. MA selaku CPI PT Timah Tbk.
8. NG selaku CPI PT Timah Tbk.
9. NRN selaku CPI PT Timah Tbk.
10. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019.
11. STJ selaku pihak swasta.
12. AW selaku CPI PT Timah Tbk.

Baca Juga: Ucapkan Selamat kepada Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya, Ketua SMSI Kota Bekasi Bilang Begini

Dalam keterangan Pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, kedua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas DR Ketut Sumedana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X