Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 21:31 WIB
Kapuspenkim Kejagung DR Ketut Sumedana
Kapuspenkim Kejagung DR Ketut Sumedana

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kembali memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Seni (22/4/24).

Adapun kedua saksi tersebut, berinisial:
1. STY selaku CPI PT Timah Tbk.
2. SR selaku CPI PT Timah Tbk.

Baca Juga: Komisi I DPRD Provinsi Banten Kunjungi Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Bahas Smart City

Kedua orang saksi itu, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana dalam keterangan Persnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X