Tim Satgas SIRI Amankan Buronan (DPO) 7 Tahun, Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana Christian Tjong

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 14:22 WIB
Christian Tjong (kiri)
Christian Tjong (kiri)

SATUARAH.CO - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (19/4/24), sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
Nama : Christian Tjong
Tempat lahir : Jakarta
Usia/tanggal lahir : 62 Tahun/ 7 Desember 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Tempat Tinggal : Jl. Dwiwarna B/21, RT 007/RW01, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat
Pekerjaan : Swasta 

Baca Juga: Tim Penyidik Kejagung Geledah dan Sita Beberapa Smelter dan Alat Berat dalam Perkara Komoditas Timah 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017 menyatakan, Terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana Christian Tjong sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.

Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).

Baca Juga: Eksekutif Produser Film LAFRAN Arief Rosyid: Film Indonesia Tidak Kalah dengan Film di Negara Lain

Oleh karenanya, Terpidana Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 44.181.206.390 (empat puluh empat miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).

Saat diamankan, Terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Baca Juga: 'Siqom' Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024-2029: Perintah Partai

Selanjutnya, Terpidana Christian Tjong diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X