Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 06:54 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (2/4/24).

Adapun kedua orang tersebut berinisial:
1. RA selaku GM PT Timah Tbk.
2. NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Baca Juga: Kapolda Jabar Tinjau dan Cek Kesiapan Operasi Ketupat Lodaya di Rest Area KM 130 A

Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X