Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Buronan DPO Terpidana Roland

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 22:25 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi 1Banten di Jalan Kramat Raya 1 B, Rabu (14/2/24) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : Roland Yahya
Tempat lahir : Pare-pare
Usia/tanggal lahir: 44 tahun/19 Februari 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Jl. Kramat Raya Nomor 74

Adapun Roland Yahya merupakan Terpidana pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pemilu, Ketua PPS dan Lurah Bahagia Beri Arahan dan Monitoring ke Sejumlah TPS

Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X