SATUARAH.CO - Terdakwa tindak pidana perpajakan, Wardan selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya telah menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp 4.308.472.793,- di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (13/11/23) pukul 13.30 Wita.
Adapun kronologi perkara tersebut adalah terdakwa Wardan selaku Direktur Utama PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa orenikel, pada Januari 2018 sampai Desember 2018 dan pada Januari 2019 sampai Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yaitu di mana terdakwa selaku Direktur Utama PT Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinarkarya Mustika ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp.4.308.472.793.
Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejakri Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pembayaran atas perkara tindak pidana perpajakan tersebut diterima langsung oleh Tim JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet yang disaksikan Kajari Kendari Ronal H. Bakara, Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ld. Rubiani, SH., MH, Kepala Subbagian Pembinaan Mananda J. Manullang,SH., MH, Kepala Seksi PB3R Dr. Rahmi Yunitadan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia tbk.
Adapun pada kesempatan tersebut, Kajari Kendari menyampaikan, penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Perpajakan.
Selain itu Ronal H Bakara juga menyampaikan, berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejari Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Pada kesempatan tersebut juga Kajari Kendari menyampaikan, akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, yaitu dalam hal memulihkan/menyelamatkan keuangan pendapatan negara.
Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejari Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak.
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.308.472.793,- dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo. √