Kapuspenkum Kejagung: Tak Ada Pemanggilan Saksi Terhadap Mendag RI Zulkifli Hasan

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 18:06 WIB
Kapuspenkum Kejagung, DR Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung, DR Ketut Sumedana

SATUARAH.CO - Sehubungan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Agung yakni; dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023 dan terkait dengan adanya pertanyaan dari berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan sebagai saksi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Ketut Sumedana menggelar Siaran Pers sebagai bentuk klarifikasi, Jumat (6/10/23).

"Melalui Siaran Pers ini, kami sampaikan mengenai pertanyaan berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Mendag RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana.

Adapun menurut Kapuspenkum, perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik Juni 2022. 

"Justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus tersebut secara objektif dan transparan. Selain itu, ia juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 3 Oktober 2023. Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, terhadap Mendag Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum serta berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," papar Kapuspenkum Kejagung dalam siaran persnya itu. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X