• Selasa, 26 September 2023

DPO Tindak Pidana Penipuan HG Diamankan Tim Tabur Kejagung

- Kamis, 14 September 2023 | 12:27 WIB
Hengky Gosal DPO Terpidana yang diamankan Tim Tabur Kejagung (Puspenkum Kejagung)
Hengky Gosal DPO Terpidana yang diamankan Tim Tabur Kejagung (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (14/9/23).

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Hengky Gosal (HG) (45), lahir di Makassar 2 Juni 1978, Laki-laki, WNI, yang beralamat di Jalan Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, agama: Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah).

Oleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun.

Pada saat diamankan, Terpidana Hengky Gosal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau plak seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. √

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Terkini

JAM Pidsus Tetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Tol Japek

Selasa, 19 September 2023 | 21:42 WIB

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Arwan Koty

Selasa, 12 September 2023 | 19:03 WIB
X