SATU ARAH - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC Group dan mitra
usaha kepelabuhanan hari ini menandatangani Deklarasi Bersama untuk mewujudkan "Pelabuhan Bersih” secara hybrid serempak di dua belas cabang pelabuhan yang dikelola IPC.Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk konkrit sinergi dalam mewujudkan Pelabuhan Bersih.
Turut hadir jajaran Direksi IPC, General Manager Cabang Pelabuhan, jajaran Direksi Anak dan Cucu Perusahaan IPC, perwakilan mitra usaha, Asosiasi, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) serta instansi Pemerintah sebagai
stakeholder di lingkungan Pelabuhan.
Dalam kesempatan yang sama, IPC turut menggandeng Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk memberikan sosialisasi terkait Pencegahan Tindak Pidana
Korupsi serta Pungutan Liar yang disampaikan Plt. Direktur Gratifikasi dan
Pelayanan Publik, Syarief Hidayat.
“Deklarasi Bersama ini menunjukkan bahwa baik IPC Group dan mitra usaha serta stakeholders kepelabuhanan terkait memiliki tujuan yang sama, yakni kesepahaman bahwa praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan Pelabuhan harus diberantas serta memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di Pelabuhan merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono, Rabu (23/6/21).
Dalam praktik di lapangan, manajemen IPC telah menugaskan segenap Insan IPC
untuk memastikan bahwa tanpa memberi tip atau uang apapun, proses keluar masuk barang di terminal tetap dilayani sesuai jadwal dan sesuai Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG).
“Pelayanan operasional di pelabuhan telah menggunakan sistem cashless payment
dan seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan dilakukan sesuai dengan SLA dan SLG yang telah ditetapkan. Jika ada hal-hal yang kurang tepat dalam praktiknya,
silakan laporkan pada kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Arif, layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System (WBS) dapat diakses oleh stakeholders Pelabuhan di seluruh wilayah operasi IPC Group melalui layanan WhatsApp di 0811-9511-665 dan https://ipcbersih.whistleblowing.link/. ✓