Kantor Imigrasi Cilacap Kembali Gelar Layanan 'Kancil Ngapak' di Purbalingga

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 23:13 WIB
Layanan Kancil Ngaprak Kantor Imigrasi Cilacap  (Supriyanto)
Layanan Kancil Ngaprak Kantor Imigrasi Cilacap (Supriyanto)

SATUARAH.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali lanjutkan layanan keimigrasian “Kancil Ngapak" singkatan dari Kantor Imigrasi Nglayani Paspor Neng Kabupaten yang diadakan di Kabupaten Purbalingga di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Jl. D.I Panjaitan No.115 A, Purbalingga, Minggu (17/7/22).

Kepala Imigrasi Cilacap, Yoga Aanto Putra menyampaikan bahwa, layanan keimigrasian “Kancil Ngapak" mendapat sambutan positif masyarakat.

Baca Juga: Bangun Kerjasama PT SS dengan Admiral Line Group, Bupati Subang Berharap Bersinergis

Dengan adanya layanan keimigrasian “Kancil Ngapak", memungkinkan masyarakat untuk dapat dilayani pada hari libur yaitu sabtu dan minggu pada kabupaten yang di jadwalkan, tanpa mengharuskan pemohon untuk datang pada Kantor Imigrasi Cilacap.

Baca Juga: Danyonif 312 Kala Hitam Dukung Pemkab Subang Soal Percepatan Penyelesaian Stunting

"Hal tersebut merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Cilacap dalam melakukan terobosan dalam peningkatan layanan ke masyarakat terutama layanan paspor,” urai Yoga.

Baca Juga: Dihadiri Plt Wali Kota dan Sekretaris SMSI Jabar, SMSI Kota Bekasi Sukses Gelar Baksos Bareng Perangkat Daerah

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan dilaksanakan hingga pukul 14.00 WIB di mana Hari Sabtu, 16 Juli 2022 melayani sejumlah 80 (delapan puluh) orang pemohon, sedangkan Minggu, 17 Juli 2022 melayani 71 (tujuh puluh satu) pemohon paspor.

"Total pemohon dilayani sejumlah 151 (seratus lima puluh satu ) orang. Pengajuan permohoan pemohoan menggunakan pendaftaran Whattshap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap yang dilaksanakan beberapa hari sebelumnya. Untuk waktu pelaksanaan layanan keimigrasian “Kancil Ngapak" akan diumumkan pada kanal media social Kantor Imigrasi Cilacap, karena kegiatan ini adalah rutin dan terjadwal waktu dan pelaksanaannya," imbuhnya.√

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X