ekonomi

Agustus 2021 DPMPTSP Kab. Bekasi Ganti IMB Jadi PBG, Ini Penjelasannya

Rabu, 4 Agustus 2021 | 17:26 WIB
Agustus 2021 DPMPTSP Kab. Bekasi Ganti IMB Menjadi PBG, Ini Penjelasannya


SATU ARAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Penanaman modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada Agustus 2021 ini menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).





Hal itu dalam rangka merealisasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.





Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, baru dilaksanakannya perubahan IMB ke PGB dikarenakan menunggu instruksi dan saran dari Pemerintah Pusat dalam mengimplementasikan Ominibuslaw tersebut.





"Kami menunggu arahan dari pusatnya baru launching tanggal 2 Agustus kemarin dan mudah-mudahan bulan ini Agustus sudah bisa mengeluarkan PBG," katanya kepada satuarah.co, Rabu (4/8/21).





Ditambahkannya, secara produk hukum tidak ada perubahan yang signifikan dalam perubahan dari IMB ke PBG. Namun katanya, memang harus ada perubahan aturan yang baru secara detail untuk melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja.





"Hanya merubah nomenklatur saja sebenarnya tapi esensinya sama," jelasnya seraya mengatakan, pihaknya mendukung dengan adanya Omnibuslaw karena dengan adanya aturan itu bisa mensinkronkan banyaknya aturan tentang perizinan. Namun sambungnya, memang butuh waktu intuk merealisasikannya karena perlu disesuaikan kembali peraturan di tingkat Kabupaten/Kotanya.









"Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagus karena mensinkronkan UU," bebernya.





Menurut dia, yang menjadi dasar hukum mengeluarkan PBG adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Namun untuk pelaksanaan teknis retribusi, pihaknya masih meminta pendapat banyak pihak kerena dasar hukum untuk memungut retribusi IMB adalah Perda Retribusi IMB. Artinya jika ingin memungut retribusi PBG harus merubah pasal dalam Perda IMB menjadi PBG.

Halaman:

Tags

Terkini