"Kami akan membuat surat ke Pemkab Bekasi yang tujuannya agar ada kajian ulang kenaikan NJOP tanah ini," harapnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi H. Uju mengatakan, kenaikan NJOP sudah menjadi hal yang biasa setiap tahunnnya dan sudah melewati tahapan penelitian dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebab lanjut Sekda, tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB yang juga nantinya untuk membiayai segala pembangunan di Kabupaten Bekasi.
"Kenaikan itu tujuanya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi dan sudah melalui kajian yang panjang," tegasnya.