ekonomi

Aspekti Resmi Dibentuk, H. Obing Fachrudin Didaulat Jadi Dewan Pembina

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 21:04 WIB
20200815_205601

SATU ARAH - Aliansi Konsultan Pengkaji Teknis Indonesia (Askpekti) resmi terbentuk. Peresmian pembentukan Askpekti yang digelar, Rabu (12/8/2020) tersebut merupakan hari bersejarah untuk para konsultan dan pengkaji teknis.

Momen pembentukan Askpekti itu dihadiri Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi H. Obing Fachrudin serta perwakilan Forum Masyarakat Jasa Konstruksi Kabupaten Bekasi (FMJK).

Saat itu pula, Ketua Kadin Kabupaten Bekasi didaulat sebagai Dewan Pembina Askpekti.

Sedangkan susunan formatur yakni:
Ketua : Ir. M. Tahar Oesman
Sekjen : Ir. A. Noor syailendra
Bendahara: Ir. Andri S, MM

Askpekti memiliki Visi yakni: Menjadi forum silaturahmi Badan Usaha Pengkaji Teknis yang profesional dan independen dalam pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan komponen instalasi.

Sedangkan Misinya adalah:
1. Memberikan pelayanan dan pengkajian teknis bangunan gedung kompomen instalasi yang profesional dan indenpenden sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Menjalankan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan penuh tanggung jawab
3. Melakukan pembinaan dan panduan serta pemberdayaan kepada pengkaji teknis dalam melaksanakan pemeriksaan.
4. Menciptakan para Pengkaji Teknis yang handal dan bertanggung jawab secara profesional.
5. Bekerjasama dgn organisasi profesi lainnya yang terkait, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Goals: Terwujudnya Bangunan Gedung yang Sesuai dengan Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis.

Untuk diketahui, profesi Pengkaji Teknis yang tergabung dalam Askpekti, bukan sebagai perencana ataupun pengawas, tapi lebih pada profesional yang mengkaji dan memberikan assesment terkait kelaikan fungsi sebuah bangunan dan Gedung.

Wilayah cakupan seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia. Pemeriksaan juga bisa merujuk pada developer perumahan/rumah sederhana sesuai dengan Permenpupera No. 27 tahun 2018 menjadi kewenangan tim teknis perangkat daerah di Pemerintah Daerah setempat.

Bangunan gedung (milik negara, milik swasta atau perorangan) merupakan aset
yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat proses penyelenggaraan negara, pemerintah, pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan yang mempunyai nilai ekonomis dan sosial, sehingga perlu diatur secara efektif, efisien dan tertib.

Hal ini secara hukum telah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Petunjuk Peraturan Pelaksanaan

Undang-undang Nomor 28 tahun 2002, bahwa bangunan gedung harus selalu dalam kondisi Laik Fungsi yaitu memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan. Sebagai bukti legal bahwa bangunan gedung tersebut dalam kondisi laik fungsi Pemerintah/Pemerintah Daerah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan bangunan gedung secara administratif dan teknis, supaya bangunan gedung selalu dalam kondisi laik fungsi, dilakukan oleh Instansi Teknis, yang mempunyai peranan sangat penting untuk:
- Memberikan Bantuan Teknis kepada pihak- pihak terkait (Instansi terkait)
dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Bantuan Teknis ini adalah upaya untuk memberdayakan pihak- pihak terkait (Instansi terkait) dalam hal teknis (administratif dan teknologis) baik berupa
bantuan tenaga, informasi, maupun percontohan.

Instansi Teknis ini di tingkat pusat adalah Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Karya Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, di tingkat Propvinsi Umum dan atau Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.

Untuk mengetahui kondisi kelaikan bangunan gedung, seperti diamatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 dilakukan penilaian/asesment terhadap bangunan gedung yang akan dimohonkan penerbitan Sertifikat Laik Fungsinya.

Konsultan dan pengkaji teknis, harus memperhatikan PUPR NOMOR 11/PRT/M/2018, sebagai kerangka acuan kode etik profesinya.

Sumber: Jonsony (FMJK)

 

 

Tags

Terkini