ekonomi

Di Tengah Covid 19, Kepala Bapenda Kab. Bekasi: Pengusaha Restoran Jangan Copet Uang Rakyat

Rabu, 5 Agustus 2020 | 20:05 WIB
IMG_20200805_195852

SATU ARAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku tetap tegas di situasi pandemi Covid 19 seperti saat ini. Bapenda terus konsisten mengeluarkan teguran Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada pengusaha-pengusaha restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, pajak restoran itu adalah uang rakyat yang harus disetor, sehingga para pengusaha restoran diminta jangan main-main soal kewajibannya dalam menyetorkannya.

"Para pengusaha restoran jangan copet uang rakyat. Wajib menyetorkannya ke kas negara," tegasnya kepada satuarah.co, Rabu (5/8/2020).

Ditambahkan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Bab V Pasal 85 ayat 1: para pengusaha diminta melaporkan serta membayar secara berkala di setiap bulannya.

"Kan pajak restoran 10 persen itu tertera di bill (tagihan)," ungkapnya.

Diakui, memang belum seluruhnya restoran yang ada di Kabupaten Bekasi, terintegrasi transaksinya dengan Bapenda. Karena, tidak sedikit juga pengusaha restoran tidak bersedia dipasangkan alat dari Bapenda yang berfungsi untuk mengetahui setiap transaksi tersebut.

"Kan sudah terintegrasi transaksi mereka, kita ada datanya semua," bebernya.

Masih kata dia, tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha restoran yang tidak mau menyetor pajak. Artinya kata dia, jika di restorannya tidak ada transaksi, maka tidak akan ada tagihan dari Bapenda.

"Setiap bulan harus membayar pajak dengan membuktikan bukti setor kepada Bapenda," imbuhnya.

Sementara, salah satu pengusaha restoran di Jababeka , Roby mengaku bingung terkait mekanisme pelaporan kepada Bapenda, jika usaha restoranya sepi saat Covid 19. Sementara di restorannya belum terpasang mesin yang terintegrasi ke pihak Bependa.

"Kami masih bingung cara melapornnya ke Bapenda. Bagaimana dan membuat suratnya seperti apa," singkatnya.

Editor: Budhie Uban

Tags

Terkini