Oleh: Augudy Sandiwirya, SH, MH *)
UNDANG - Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas persetujuan bersama dengan Presiden.
Undang-undang tersebut memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi Organisasi Pengusaha, untuk mengkonsolidasikan posisi dirinya secara politik dan hukum, mengatur kehidupan Pelaku Usaha dalam rangka
mewujudkan tujuan bernegara.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 berisikan kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak dan fungsi organisasi Pengusaha (KADIN), dan hubungan di antara keduanya.
Baca Juga: Menhub Kunjungi Dermaga Dishub Kali Adem
Ada tiga landasan yang mempengaruhi dibuatnya undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang KADIN, agar mempunyai kedudukan dan kekuatan tetap, kemudian berlaku secara baik, memiliki nilai manfaat untuk organisasi pengusaha bersama dengan pemerintahan.
Dasar dibuatnya undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, telah memenuhi syarat 3 unsur sebagai landasannya yaitu: landasan Yuridis, sosiologis dan filosofis. Karena peraturan perundang-undangan adalah Produk hukum, maka peraturan perundang-undangan yang baik, wajib dan harus mengandung ketiga unsur sebagaimana disebutkan di atas
Landasan Yuridis adalah peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak yang digunakan sebagai kerangka acuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Pantau Stok Bahan Pokok di Pasar Baru, Dia Bilang Begini
Seperti aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang semestinya
Kemudian landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang memperkuat pentingnya sebuah peraturan perundang-undangan, dibuat sebagai cerminan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di berbagai aspek sosiologis, menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Sementara landasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat harus mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, norma hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Sambut Lebaran, Y PADI Gelar Santunan dan Distribusikan Zakat Fitrah
Sementara Keputusan Presiden atau Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret, jelas dan mengikat secara Individual, berlaku sekali selesai. secara umum. Keppres bersifat mengatur sepanjang Keppres tersebut belum dicabut.