ekonomi

Lagi, Pemkab Bekasi Terima Aset BMD PDAM Cabang Rawa Tembaga

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:33 WIB
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhammad, menandatangani perjanjian antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi tentang penyerahan 8 wilayah layanan, aset dan pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi, di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (19/7/24). (bekasikab.go.id)

SATUARAH.CO - Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhammad menandatangani perjanjian antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi tentang penyerahan 8 wilayah layanan, aset dan pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (19/7/24).

Penandatanganan tersebut dilakukan setelah melalui kesepakatan bersama antar Pemkab Bekasi bersama Pemkot Bekasi pada rapat koordinasi yang membahas terkait, tindaklanjut Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi di wilayah Kota Bekasi, penyerahan 8 aset PDAM, serta persiapan pembayaran bantuan keuangan dari Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi secara bertahap.

Baca Juga: Sekda Jabar Sebut Tekad Ketahanan Pangan dan Peternakan Jadi yang Terbaik di Indonesia

Pj Bupati Bekasi mengatakan, Pemkot Bekasi kembali menyerahkan aset layanan Perumda Tirta Patriot tahap kedua, yakni Cabang Rawa Tembaga.

Sebelumnya, terkait penyelesaian aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi, Pemkab Bekasi sudah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 50 miliar melalui APBD Perubahan 2023 Pemkot Bekasi, dengan kewajiban menyerahkan 3 daerah layanan Perumda Tirta Patriot yaitu Cabang Pembantu Pondok Gede, Harapan Baru dan Wisma Asri.

Baca Juga: Komitmen Bersihkan Lingkungan, UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Gelar Jumat Bersih di Jalan Perjuangan Kebalen

“Penandatanganan dilakukan untuk tahap kedua penyerahan aset yakni layanan di Cabang Rawa Tembaga. Sebelumnya pun Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan penyerahan 3 daerah dan membayar tahap pertama kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Dani Ramdan menuturkan, pembayaran masih akan terus dilakukan secara bertahap oleh Pemekot Bekasi melalui APBD Murni Tahun 2024, sambil menunggu Berita Acara Penyerahan Aset.

“Sisa penyerahan masih bergantung pada pembayaran kompensasi dari Pemkot Bekasi secara bertahap,” jelasnya.

Baca Juga: Tahan Laju Perubahan Iklim Global, BMKG Terus Berupaya Membantu Emisi Gas Rumah Kaca

Dani berharap, tindak lanjut penyelesaian BMD ini segera terlaksana agar secepatnya bisa dimanfaatkan kembali seutuhnya dari masing-masing Pemkab maupun Pemkot Bekasi, dan yang mungkin bisa dikerjasamakan oleh pihak ketiga.

“Saya berharap kita bisa terus bersinergi untuk merumuskan visi misi pembangunan daerah dan pengelolaan BMD secara berkelanjutan tanpa merugikan pihak manapun.” ujarnya. √

 

Tags

Terkini