PT. Purimega Saranaland selaku Pengembang Perumahan Taman Anggrek Plumbon dan Perumahan Taman Anggrek Tegalwangi I;
dan PT. Gading Dampar Kencana selaku Pengembang Perumahan Ramayana Residence.
Terkait perumahan yang pengembangnya sudah bangkrut atau ada pernyataan pailit, ia menjelaskan bahwa serah terima perumahan bisa dilakukan, meski pengembang sudah tidak ada.
Hal tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 189 Tahun 2022, bila pengembang terlantar itu bisa diserahkan ke Pemda.
“Jadi, nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU-nya,” imbuhnya. √