Bicara Soal Pembatalan PLTSA Bantargebang, Ini Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 13:09 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin (Ist)
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin (Ist)

SATUARAH.CO - Pemenang tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai sorotan dari banyak pihak.

Salah satunya dari Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin. Dirinya mengatakan, pembatalan pemenang tender PSEL itu menunjukkan bahwa tata kelola Pemkot Bekasi belum optimal dalam menyelesaikan permasalahan, termasuk pengelolaan sampah.

“Ini sangat disayangkan karena masyarakat sudah lama menantikan ada satu sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” jelas Alimudin, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS.

Baca Juga: Pemprov Jabar Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pertanian Melalui Optimalisasi Lahan dan Pompanisasi

Apalagi, menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi ini, proyek PLTSa merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan sebelum 2024.

Adapun tahapan dalam proses pemilihan sampai pengumuman hasil pemenang tender sudah dilaksanakan.

Alimudin sangat menyayangkan pada saat evaluasi dokumen oleh Kemendagri ditemukan bahwa Perwal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah, yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender, bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Baca Juga: Ketum PWI Pusat Dikunjungi PWI Kabupaten OKI, Hendry Ch Bangun Dorong Kolaborasi dengan Pemda

Karena, kata dia, ditemukan ketidaksesuaian antara peraturan Wali Kota dan Kemendagri, sehingga proses ini dianggap cacat hukum dan dibatalkan oleh Pj Wali Kota Bekasi.

Kendati demikan, menurut Alimudin, persoalan pengelolaan sampah harus segera ditangani segera dan dicarikan solusi terbaik dengan mengedepankan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Polda Banten Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke 78 di Alun alun Barat Kota Serang

Hal itu, lanjut Alimudin, dengan volume sampah yang makin meningkat, dampaknya terhadap lingkungan hidup pun akan kian besar.

“Pencemaran air tanah akibat air lindi yang hitam dan bau menyengat membuat masyarakat tidak nyaman, serta sampah yang menumpuk di kali primer akan berdampak banjir,” ungkapnya.

Karena itu, sambung dia, Pemkot Bekasi harus segera melakukan aksi dan kerja nyata sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan kenyamanan terhadap masyarakat, terutama dalam permasalahan sampah ini. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X