Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Tegas Soal Batas Waktu Pelunasan Kewajiban Pihak Pemenang Tender

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 19:37 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied

SATUARAH.CO - Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menyayangkan, ketidaktegasan pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang hanya akan mengevaluasi PT Mitra Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih tanpa memberi batas waktu (deadline).

Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi ini mengatakan hal tersebut saat ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (20/6/24).

Baca Juga: Tangani Stunting, Sekda Jabar Sambut Baik Kerja Sama dengan BRIN

"Pembayaran kompensasi revitalisasi kan sudah ada dalam draft Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT MSA. Jadi sifatnya kewajiban, Kalau kewajiban Pemkot Bekasi atau Disdagperin wajib memberi batas waktu pembayaran agar permasalahannya tak berlarut-larut, sehingga penyelesaian polemik Pasar Jati Asih bisa terurai," terang Abdul Muin Hafied, yang juga merupakan Caleg terpilih DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029.

Baca Juga: Hadirkan Ketua KPU Kota dan Kabupaten Bekasi, PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Pilkada

Abdul Muin Hafied menambahkan, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi PT MSA sebagai pengelola Pasar Jatiasih adalah membayar kompensasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang nilainya lebih dari Rp 2 Miliar tersebut.

"Semua juga tahu, kalau yang namanya kewajiban harus dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya diatur oleh batasan waktu. Jadi jangan cuma dievaluasi, tapi harus diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan revitalisasi untuk PAD Kota Bekasi," pungkas Abdul Muin Hafied. (MD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X