Genjot Potensi Pajak di Semua Sektor, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Tim

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 21:57 WIB
Kepala Bapenda Kab Bekasi, Ani Gustini (bekasikab.go.id)
Kepala Bapenda Kab Bekasi, Ani Gustini (bekasikab.go.id)

SATUARAH.CO - Demi menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengoptimalkan dan memperkuat tim untuk bekerja sama dalam meraih hasil optimal pajak daerah yang menjadi sumber PAD tahun 2024.

"Untuk PAD di tahun 2024 targetnya lebih besar dibandingkan sebelumnya, target sudah tercapai dan kami masih mencari sumber PAD dari sektor lain," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, Kamis (13/6/24) lalu.

Kepala Bapenda mengatakan, pihaknya tengah mengoptimalkan tim dalam percepatan capaian target PAD Kabupaten Bekasi. Karena katanya, masih banyak potensi yang belum dimaksimalkan, dan harus dikaji secara mendetail dari setiap potensi yang ada, agar kedepannya bisa menjadi salah satu sumber PAD. 

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Lantik Ade Zakir Hasim sebagai Pj Bupati Bandung Barat

"Saat ini kami bersama tim sedang fokus pada apartemen dan tengah melakukan verifikasi. Agar bisa diketahui, kegunaan apartemen setelah terjual oleh developer," katanya. 

Baca Juga: Menpora Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi 2024-2026

Sementara itu, Ani Gustini menyebutkan, untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 mengalami peningkatan. Hasil verifikasi ada sembilan kecamatan dari 23 di Kabupaten Bekasi yang mengalami kenaikan yang signifikan. 

"Sejauh ini 11 SKPD sudah mencapai target. Tetapi ada beberapa yang harus kita targetkan, karena ada yang sudah melampaui dan tercapai target dan ada juga yang masih di bawah," ujarnya. 

Diketahui tahun 2024, Bapenda Kabupaten Bekasi menargetkan PAD sebesar Rp 2,672 triliun dari tujuh sektor pajak. Ketujuh sektor tersebut terdiri dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X