Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan dan Peternak: Saatnya BUMN Dikoperasikan

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 18:30 WIB
Diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak” di Rumah Koalisi Perubahan, Rabu (31/1/24).
Diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak” di Rumah Koalisi Perubahan, Rabu (31/1/24).

SATUARAH.CO - Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi. Sebab dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar).

"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia, dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak” di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/24).

Baca Juga: Percepat Siswa SMA SMK Miliki E KTP, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Unit Kecamatan Babelan

Dalam catatan Suroto, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya. Dalam pemberian KUR misalnya, Suroto mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem berhadapan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson.

"Pasti yang menang Tyson," katanya.

Karena itulah, dengan cara radikal mengkoperasikan BUMN, koperasi akan membuat ekonomi indonesia. "Demokrasi tanpa ekonomi, hanya akan menghasilkan oligarki."

Program memberi kemudahan akses kredit, subsisi pupuk, serta subsisi lain, dalam perjalanannya hanya pengulangan. Seperti orang sakit bengek, diberi jenis obat sama.

"Saya berharap capres 01 dan 03, membangun komitmen ekonomi rakyat sebagai subyek," imbuhnya.

Pakar Koperasi Dr. Rino Sadanoer juga memberi catatan bahwa paradigma koperasi sebagai korban harus diubah.

"Koperasi harus mengangkat orang yang tidak mampu. Ini catatan mendasar yang harus diubah," ungkapnya.

Menurutnya, sejak 20 tahun sudah ada penelitian, bahwa kehadiran koperasi untuk pendampingan, tapi penguatan. 

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Ingatkan Pemkab dan Pemkot Antisipasi Bencana Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Koperasi harus memberi manfaat. Terkait pemberian KUR, sudah tepat disalurkan ke koperasi, karena koperasi mengetahui kebutuhan anggotanya.

"Kenapa praktek tengkulak tumbuh subur? Karena mereka mengetahui karakter petani. Begitu pula koperasi terbentur pada mekanisme persyaratan," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X