edukasi

Kanwil Kemenkumham Jateng Sosialisasikan KUHP Baru di Hadapan Civitas Akademika, Ini Katanya

Kamis, 15 Desember 2022 | 06:52 WIB

Baca Juga: Diskusi SMSI, Agar Ada Dana Beasiswa untuk Warga, Budiman Sudjatmiko Usulkan Revisi UU Desa

Berikutnya, Kakanwil membedah 14 pasal kontroversi yang berkembang di masyarakat, mulai dari Living Law, pidana mati, penodaan agama, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, kohabitasi, aborsi, perzinaan, kekuatan gaib dan contempt of court. Termasuk juga 5 poin yang sudah di take out.

Secara umum, Yuspahruddin berharap, dengan lahirnya KUHP yang baru dapat mereduksi jumlah narapidana, karena di KUHP tersebut memberikan alternatif pidana selain hukuman penjara.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi mensosialisasikan tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Hadir juga pada acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Budhiarso Widhyarsono. √ rls

Halaman:

Tags

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB