edukasi

Kemenkumham Jateng Gelar Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai

Rabu, 23 November 2022 | 20:19 WIB

SATUARAH.CO - Lakukan aksi nyata dalam meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa Penegakan disiplin pegawai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) menggelar kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai, di Aula Kresna Basudewa, Rabu (23/11/22).

Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama didampingi Analis Kepegawaian Ahli Muda, Suharyanto menyampaikan sambutan kegiatan yang menghadirkan narasumber Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham Esty Kartika Wulandari dan Fibri Trisnawati.

Ia mengatakan,  pembinaan disiplin ini dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Baca Juga: Polisi Ciduk Dua Pengedar Uang Palsu dengan Modus Bantuan Usaha, Kapolres Jakpus Bilang Begini

“Salah satu kunci kesuksesan seorang ASN jika ingin berhasil adalah harus mempunyai sikap kedisiplinan, jangan mempertaruhkan nama baik, jabatan dan penghasilan hanya karena tidak disiplin,” ujar Febri.

Selanjutnya, Febri juga menyampaikan harapannya bahwa selain peningkatan penegakan hukuman disiplin juga harus diimbangi dengan peningkatan sistem pemberian reward (penghargaan).

“Jika memungkinkan kami mengusulkan untuk meningkatkan sistem pemberian reward, karena dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM terdapat sistem reward dari institusi kepada pegawai yang disiplin dan berprestasi,” sambungnya.

Baca Juga: Soal Pengusaha Berkelahi di Arena Munas HIPMI, Panitia Berdalih karena Salah Paham

Pada kesempatan tersebut, narasumber membahas tentang penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Pelanggaran Disiplin PNS, dimana PNS diberikan kesanggupan untuk mentaati Kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan ASN apabila tidak hadir masuk kerja tanpa keterangan 1 sampai 10 hari mendapatkan Hukuman Ringan, Pelanggaran yang dilakukan ASN apabila tidak masuk tanpa keterangan kerja 10 sampai 20 hari mendapatkan Hukuman Sedang, sedangkan Pelanggaran yang dilakukan ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan 21 sampai 28 hari mendapat hukuman Berat. Adanya perbedaan PP No. 53 Tahun 2010 dengan PP No. 94 Tahun 2021 terletak pada jenis hukuman Sedang dan jenis Hukuman Berat,” ujar Esty Kartika Wulandari, Analis Kepegawaian Ahli Muda.

Tak kalah penting, Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Fibri Trisnawati memaparkan tentang banding administratif Hukdis.

Baca Juga: Tak Berpihak Ke Buruh, Fraksi PKS Desak Pemerintah Segera Revisi UU Cipta Kerja

“Banding Administratif Hukdis dapat dilakukan jika ASN terkena hukuman pemberhentian, jika tidak dikenakan hukuman pemberhentian maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis,” ujar Fibri.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan hukuman disiplin yang ada di Unit Pelaksana Teknis dari peserta kepada narasumber.

Halaman:

Tags

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB