edukasi

Ini Penjelasan Rektor IAIN Cirebon Terkait Surat Edaran (SE) Menag RI No 5 Tahun 2022

Sabtu, 26 Februari 2022 | 21:36 WIB
Dr. H. Sumanta M.Ag, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon (SATUARAH.CO/NURUDIN)

SATUARAH.CO - Viralnya pernyataan Menteri Agama RI, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola membuat Dr. H. Sumanta M.Ag, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon buka suara, Sabtu (26/2/22).

Baca Juga: Soal Pengeras Suara Masjid, TGB: Menag Yaqut Bermaksud Baik

Sumanta menegaskan, tafsiran yang terputus dan tidak utuh bisa menimbulkan kekeliruan dalam menafsirkan Surat Edaran (SE) tersebut. Sehingga dirinya perlu menyampaikan tiga hal penting dari Surat Edaran tersebut.

Pertama, Surat Edaran ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengatur regulasi kehidupan sosial yang mengantarkan keharmonisan kehidupan sosial.

Baca Juga: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Kontra dengan Kondisi Masyarakat, IPO: Rakyat Masih Kesulitan

Kedua, menghargai hak hak warga negara untuk hidup nyaman, hidup berdampingan saling menghargai satu sama lainnya di tengah kehidupan yang plural atau majemuk.

Ketiga, sebagai bagian implementasi dari nilai moderasi beragama yang mengedepankan kebersamaan, saling menghargai dan toleran (tasamuh) terhadap sesama.

Baca Juga: Rektor UIN Palu: Suara Adzan Tidak Bisa Disamakan dengan Suara Apapun

"Saya kira tiga hal itulah yang harus dipahami oleh kita bersama, mengingat kita adalah bangsa yang besar, bangsa yang kaya etnik, bangsa yang plural dan majemuk, sehingga harus dibangun kehidupan yang harmonis dengan terus merawat keberagaman di antara kita semua," ujar Rektor Sumanta. √

Tags

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB