SATUARAH.CO - Ahmadi, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyoroti adanya dugaan komersialisasi kegiatan perpisahan sekolah yang dilakukan oknum koordinator kelas (Korlas) SMPN 12 di Kota Bekasi.
Seperti diketahui, rancangan biaya per anak diperoleh Rp 300 ribu dengan rincian, nonton bioskop bersama dengan rincian Rp 25 ribu per tiket nonton, Rp 100 ribu makan, Rp 40 ribu popcorn dan minum, Rp 135 ribu untuk goodie bag.
Menurut Ahmadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan komersialisasi atau memberatkan orang tua siswa saat hendak lakukan perpisahan sekolah.
Baca Juga: Viral ... Anak Aniaya Ibu Kandung, Anggota DPRD Kota Bekasi Imbau Negara Harus Berikan Solusi
Selain itu, legislator asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi itu menyatakan akan melakukan monitoring terhadap sekolah tersebut.
“Pungutan-pungutan di dunia pendidikan yang sifatnya tidak resmi itu tidak dibenarkan. Pemerintah sudah memberikan fasilitas pendidikan secara gratis untuk meringankan beban orang tua,” ungkapnya.
Namun demikian, Ahmadi menegaskan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi harus segera memanggil kepala SMPN 12 Kota Bekasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan komersialisasi acara perpisahan tersebut.
“Saya meminta dengan tegas untuk Disdik Kota Bekasi untuk segera memanggil kepala sekolah untul dimintai keterangan. Kalau tidak dilakukan saya yan akan mendatangi langsung sekolah tersebut,” ujarnya. √