Dijelaskan Faisal, Kerjasama yang dibangun juga harus berdasarkan keabsahan legalitas dan harus dipandu oleh Pemkot Bekasi.
“Untuk legalitas relawan juga harus dipandu pemerintah agar sesuai administrasi. Karena tidak boleh ada lagi Tenaga Kerja Kontrak, maka masih kita kaji legalitas mereka. Untuk saat ini dikatakan sebagai relawan. Mahasiswa akan mendapatkan sertifikat, namun belum ada anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2025,″ pungkasnya. √