Baca Juga: Digikom Fest 2024, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar MLBB
Namun, dia berujar, yang bisa mendefinisikan bahwa itu obat terlarang atau bukan adalah pihak kepolisian dan pihak medis.
"Kita serahkan saja kepada pihak berwenang yakni medis dan kepolisian, apakah itu barang terlarang atau tidak. Tapi tetap kita sosialisasikan mengenai bahaya obat Excimer dan Tramadol tersebut karena bisa membuat seseorang menjadi teler, dan sering digunakan untuk hal hal yang negatif," ujarnya.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Max One, Harapan Indah, Tarumajaya tersebut dihadiri 120 pelajar yang terdiri dari SMAN 1, SMAN 2 dan SMKN 1 Tambun Utara serta guru pendamping, serta SMA Swasta yakni SMA At-Taqwa, SMA Satria Nusantara dan SMK swasta lainnya. √