Baca Juga: Tim Trauma Healing Ops Aman Nusa II Tinjau Posko Pengungsian di Kota Padang
—Azhari Aiyub, Aceh
Mujur tak teraih, nahas tak tertolak.
Kepala BNPB, sebagai lembaga resmi pemerintah dalam penanggulangan bencana, enggan memaklumatkan malapetaka banjir bandang di Aceh sebagai Bencana Nasional, dengan alasan “belum memenuhi kriteria.”
Tanpa mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan “memenuhi kriteria,” saya pribadi hanya bisa berharap: Insya Allah, Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi Republik Indonesia—tanpa terikat pada definisi BNPB—berkenan mengerahkan laskar TNI untuk segera membantu para korban yang kini berjuang bertahan hidup.
Inilah pengejawantahan sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang semestinya tidak berhenti sebagai slogan, melainkan hadir dalam tindakan nyata.
MERDEKA! √