SATU ARAH - Lonjakan penyebaran Covid-19 semakin menggila. Dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk menanggapinya secara serius. Kepada masyarakat, yang mungkin belum tahu, atau pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau tahu. Saat ini Kota Cirebon melaksanakan PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 03 - 20 Juli 2021 ke depan.
"Mohon masyarakat turut serta mendukung dan mensukseskan serta mengawal bersama-sama turut serta terlibat dalam PPKM Darurat ini. Bagaimana caranya dengan diam dan tetap tinggal di rumah serta jangan lupa berdoa," jelas Kapolres Cirebon Kota, dalam apel pagi, Minggu (11/7/21).
"Hari libur saat ini dan mulai hari ini, akan saya tutup akses masuk dari luar kota ke dalam kota 1x24 jam yaitu Pos Penutupan Kedawung, Pos Penutupan Kalijaga dan Pos penutupan Bakorwil. Ini untuk pos penutupan PPKM Darurat yang berada di luar kota Cirebon," jelas AKBP Imron Ermawan, Minggu (11/7/21).
Kemudian tambah Kapolres Cirebon Kota, 15 titik penutupan jalan masuk dalam kota selama 24 jam yaitu perempatan Gunungsari, perempatan Latpri, perempatan Kejaksan, perempatan BAT, perempatan Ariodinoto, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pekiringan, Jalan Pilang Kedawung, Perempatan Perumnas, Pertigaan penggung, pertigaan Kalitanjung., Bunderan Kedawung arah Tuparev, perempatan Cideng, Jalan Pemuda dan Pos Penutupan Penggung.
Guna percepatan dalam rangka PPKM Darurat Kota Cirebon dan melihat situasi, arus dan mobilisasi masyarakat masih saja tinggi, baik pagi, siang, sore dan malam hari.
"Maka mulai hari ini, saya berlakukan untuk ditutup 1x24 jam. Diimbau kepada masyarakat, untuk bisa patuh pada PPKM Darurat dan menerapkan prokes. Kota Cirebon, Kota Sehat," tegas AKBP Imron Ermawan Kapolres Cirebon Kota.
Saat ini barier yang ada di pos penutupan, mulai disusun dan dirapikan. Sehubungan banyak masyarakat yang tidak patuh pada peraturan PPKM Darurat.