SATU ARAH - Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama instansi terkait melakukan kegiatan di Pulau Kelapa Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (26/9/2020).
Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu R Kuswinarno mengatakan, dengan kekuatan delapan belas personil gabungan operasi yustisi menyasar kepada warga yang berada di luar rumah antara lain dermaga, taman, pantai, warung-warung makan bahkan lingkungan pemukiman warga.
"Sasaran operasi yustisi ini adalah warga yang berada di ruang publik, kita sisir dengan berjalan kaki kemudian bila menemukan pelanggar kita lakukan penindakan sesuai aturan," kata Kuswinarno, Minggu (
27/9/2020).
Tercatat hasil operasi yustisi yang diselenggarakan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Instansi terkait didapat satu warga pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
"Hanya kita temukan satu pelanggar, berarti warga sudah disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan terutama masker," jelasnya.
Lebih lanjut Kuswinarno mengungkapkan, warga yang kedapatan melanggar oleh Satpol PP diberikan sanksi kerja sosial dan diberi imbauan agar patuh protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)," ujarnya.