SATU ARAH - Dalam penanganan pencegahan Covid - 19 Polres Jepara secara rutin setiap dua minggu sekali selalu melakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di Kantor Polres Jepara Jalan KS Tubun NO. 2 Desa Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Jepara AKP Hari Condro Ribowo menegaskan, penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan Kantor Polres Jepara dilakukan adalah dalam rangka pencegahan penularan penyebaran virus Covid - 19.
"Jadi setiap dua minggu sekali, kegiatan penyemprotan disenfektan ini terus dilakukan dalam pencegahan Covid - 19," jelas AKP Hari Condro Ribowo saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Sabtu (12/9/2020).
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pengguna roda dua dan roda empat di wilayah hukum Polres Jepara agar selalu menggunakan masker dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Pengguna jalan raya baik kendaraan roda dua dan roda empat wajib memakai masker," pungkasnya.