Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengeroyokan Matel di TMP Kalibata

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 13:06 WIB

SATUARAH.CO - Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.


Sidang digelar Rabu (17/12/25), sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabag Gaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., dalam doorstop yang berlangsung di Lobi Gedung Divhumas Polri.

Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” kata Edi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja Perkuat Sinergi Dukung Keamanan Natal dan Tahun Baru

Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dengan susunan Komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.

Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Perbuatan para terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum,” ungkap Hardiono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah Pascabanjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp.

Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X