Bidpropam PMJ Sosialisasikan Larangan Hedonisme dan Optimalisasi Whistle Blower System-SP4N Lapor

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:08 WIB

SATUARAH.CO - Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya terus memperkuat pembinaan etika profesi di lingkungan Polri.


Kali ini, Bidpropam PMJ menggelar kegiatan asistensi di Polsek Kebayoran Lama yang menyoroti larangan gaya hidup hedonis bagi anggota Polri serta optimalisasi pelaporan pelanggaran melalui Whistle Blower System (WBS) dan SP4N Lapor.

Kegiatan berlangsung dipimpin langsung oleh AKP Donny Widianto, S.H., M.H selaku PS. Kaurstandardisasi Subbidwabprof Bidpropam PMJ bersama tim dari Subbidpaminal dan Subbidwabprof.

Baca Juga: Kurangi Banjir dan Tambah Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tinjau Pengerjaan Polder Air Sepanjang Jaya

Dalam paparannya, AKP Donny menegaskan pentingnya seluruh anggota Polri menjaga integritas dan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di ruang digital.

Ia menyampaikan materi berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP);

Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat;

STR Kapolri No: STR/I/HUK 7.1/2020 tentang Tim Monitoring Medsos;

Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

STR Kapolri No: ST/482/III/WAS.2./2025 tentang larangan gaya hidup hedonis bagi anggota dan keluarganya;

Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah oleh PNPP;

serta PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Whistle Blower System dan SP4N Lapor adalah kanal yang harus dioptimalkan oleh seluruh personel untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran, tanpa takut adanya intimidasi," kata Donny dalam keteranganny, Selasa (21/10/25).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X