SATUARAH.CO - Kapolsek Kedung Waringin AKP Agus Riyanto menampik pemberitaan terkait peredaran gelap obat keras golongan G (G-Gevaarlijk) yang sangat berbahaya jenis Excimer dan Tramadol di wilayah tugasnya.
Bahkan Kapolsek menegaskan, tidak akan ada ruang bagi penjual maupun pengedar obat terlarang tersebut di wilayah hukumnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung Kapolsek Kedung Waringin AKP Agus Riyanto saat dikonfirmasi soal adanya pemberitaan yang sempat menyudutkan aparat polsek Kedung Waringin terkait adanya peredaran obat-obatan tersebut.
"Peredaran obat sudah menjadi momok yang sangat menakutkan, pasalnya, penyalahgunaan obat keras ini sudah menjamur dan terjadi di kalangan para remaja. Hal ini dapat merusak masa depan generasi muda, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa. Oleh sebab itu, kami dari Polsek Kedung Waringin berupaya tidak memberi ruang pada pengedar maupun penjual di wilayah hukum kami," tegas AKP Agus Riyanto.
Dijelaskan AKP Agus Riyanto, apa yang diberitakan salah satu media online tidak benar, bahwa saya sebagai Kapolsek Kedung Waringin dianggap tutup mata dengan adanya peredaran obat terlarang.
"Padahal saya sudah jelaskan secara detail dan akan menyisir tempat yang dianggap menjual atau mengedarkan obat terlarang," tandasnya.
"Sejak awal saya betugas di Mapolsek Kedung Waringin, saya sudah berkomitmen menjadi wilayah kami terbebas dari berbagai macam kejahatan maupun penyalahgunaan obat terlarang dan saya juga berterima kasih kepada awak media yang telah memberikan masukan tentang adanya peredaran obat terlarang di wilayah kami yang langsung kami respon untuk langsung menindaklanjutinya," beber Agus Riyanto.
"Tidak akan kami beri celah sedikitpun pada penjual maupun pengedar obat terlarang jenis G, untuk mengedarkan barang terlarang tersebut," tukas Agus Riyanto. √ edg