Sosialisasi Larangan Buang Sampah, UPT Wil I DLH Kab. Bekasi Bagikan Stiker dan Spanduk

photo author
- Jumat, 18 Juni 2021 | 13:34 WIB
Sosialisasi Larangan Buang Sampah, UPT Wil I DLH Kab. Bekasi Bagikan Stiker dan Spanduk
Sosialisasi Larangan Buang Sampah, UPT Wil I DLH Kab. Bekasi Bagikan Stiker dan Spanduk


SATUARAH - Pasukan Orange UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi tentang larangan pembuangan sampah sembarangan kepada masyarakat wilayah Kecamatan Babelan melalui dua Kelurahan, dua desa dan Kecamatan Babelan.





Sosialisasi yang dikomandoi Sudeni S.KM Kasubag Tata Usaha (TU) UPT Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi ini dengan memberikan stiker dan spanduk yang bertuliskan larangan pembuangan sampah di sembarang tempat kepada pihak Kelurahan Kebalen, Kelurahan Bahagia, Desa Babelan Kota dan Desa Muara Bakti dan Kecamatan Babelan yang diterima oleh masing-masing perwakilan.





"Kami sengaja melakukan sosialisasi larangan pembuangan sampah sembarangan ini melalui kelurahan/desa dan kecamatan agar masyarakat mengetahui sanksi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2012 yang akan dikenakan apabila membuang sampah sembarangan," beber Sudeni mewakili Abdul Muid Kepala UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi saat menyerahkan stiker dan spanduk di Kantor Kelurahan Bahagia, Jumat (18/6/21).





Menurut dia, UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I yang meliputi wilayah Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Cabangbungin dan Muaragembong telah maksimal demi menjaga lingkungan di wilayah I Kabupaten Bekasi agar tetap bersih.





"Kami dan rekan-rekan pasukan orange Wilayah I akan terus berupaya membuat lingkungan tetap bersih dengan meminimalisir sampah-sampah liar yang dibuang seenaknya oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.





Sudeni berharap adanya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat dan tidak menciptakan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di mana-mana terutama di wilayah tugasnya.





"Kami masih berharap agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi Perda Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2012 tersebut," imbuhnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie Uban

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X