SATUARAH - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Jalan Lagoa Kanal, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (18/5/21) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki mengatakan, pelaku berinisial FH, Warga Kampung Sawah Baru, RT 07/011, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, dengan saksi-saksi Brigadir Jefri P, dan Briptu Imam Taufik.
Ikrom mengungkapkan, barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu. Adapun pelaku dikenakan dengan Pasal 112 yo pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), atas dasar informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan ternyata Informasi tersebut benar serta berhasil mengamankan pelaku tersebut, kedapatan membawa satu plastik klip berisi kristal putih diduga Shabu," ujarnya, Jumat (21/5/21).
Selanjutnya pelaku diproses lebih lanjut dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.