dr. H. Alamsyah: Klinik dan RS Wajib Lapor ke Puskesmas Jika Hasil Swab Positif

photo author
- Rabu, 21 April 2021 | 16:25 WIB
dr. H. Alamsyah: Klinik dan RS Wajib Lapor ke Puskesmas Jika Hasil Swab Positif
dr. H. Alamsyah: Klinik dan RS Wajib Lapor ke Puskesmas Jika Hasil Swab Positif


SATUARAH - Di masa pandemi Covid-19 ini, sebagian besar klinik kesehatan banyak yang melakukan swab antigen, baik untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar kota maupun untuk keperluan klinik agar diketahui pasien yang datang berobat ke klinik positif Covid-19 atau tidak.





Namun sayangnya, ada klinik yang tidak melaporkan hasil swab pasien yang positif ke pihak puskesmas setempat.





Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. H Alamsyah mengatakan, pihaknya akan menindak klinik kesehatan yang tidak melaporkan jika ada pasien yang positif ke puskesmas yang ada di wilayah.





"Akan kami lakukan pembinaan jika ada yang seperti itu," kata dr. H. Alamsyah kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (21/4/21).





Alamsyah menegaskan, laporan dari pihak klinik sangat diperlukan untuk mengetahui sebaran Covid-19 di suatu wilayah dan upaya pencegahannya pun dapat dilakukan oleh pihak kesehatan yang ada di wilayah.





"Kalau untuk pelacakan kasus di wilayah, klinik dan RS wajib melaporkan ke puskesmas apabila ada yang positif," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bhulle

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X