SATU ARAH - Pelaku UMKM Kota Tangerang sesuai Surat Undangan Dinsos No.460/3024/Dayasos dalam rangka penyaluran bantuan sosial Gubernur Tahap Dua diundang pecairannya sebesar Rp 600 ribu.
Pencairan dilaksanakan di SDN 6 Tangerang, Kamis (26/11/2020) mulai pukul 08.00 sampai 10 .00 WIB melalui Bank BJB dengan persyaratan membawa Foto Copy KTP, KK, Undangan dan menggunakan masker.
Pencairan tidak bisa diwakili oleh siapun terkecuali membawa surat kuasa bermaterai dan ada stempel Kelurahan atau Kecamatan.
Menurut salah satu koordinator UMKM, pelaku UMKM Kota Tangerang yang tidak bisa hadir tidak perlu berkecil hati, karena akan diinformasikan selanjutnya dan bisa diambil di Bank BJB wilayah Tangerang.
"Bagi yang tidak bisa hadir, akan diinformasikan selanjutnya dan bisa diambil di BJB," ujarnya.