SATU ARAH - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Perkantoran Urusan Kesehatan (Urkes) Bagian Sumber Daya Manusia (Sumda) Polres Kepulauan Seribu rutin terapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan (Prokes) di Kantor Polres Kepulauan Seribu.
"Selama pandemi Covid-19 masih ada, kami akan lakukan secara terus menerus aturan penanganan prokes di Kantor kami," kata Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag Sumda) Polres Kepulauan Seribu AKP Jupriono, Senin (9/11).
Dikatakan, setiap pag, personil yang baru tiba dilakukan pengecekan suhu tubuh, diwajibkan cuci tangan di tempat yang sudah disiapkan dan menjaga jarak saat apel pagi.
Setelah apel pagi dan sebelum masuk ke ruangan kerja lanjutnya, personel kita wajibkan menggunakan hand sanitizer di pintu masuk, serta menjaga jarak saat diruangan dan pastinya tetap menggunakan masker saat berkegiatan.
Lebih lanjut, kata Jupriono, bukan saja saat berada di ruang kerja, saat istirahat makan siang juga diterapkan jaga jarak kemudian saat pulang dinas personel diwajibkan pula menjalankan aturan protokol kesehatan sebelum kembali kerumah masing-masing.
"Hal ini rutin kami lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan membuat suasana nyaman bagi personel agar tetap sehat dan terhindar dari virus Covid-19," ujarnya.